LUMAJANG, - Polres Lumajang melimpahkan berkas kasus penendangan sesajen yang dilakukan oleh HF warga asal Provinsi NTB ke Kejaksanaan Negeri Lumajang, Kamis (10/03/2022).
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K, M.H melalui Kasihumas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi, mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang karena berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“ Oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap alias P21 maka saat ini pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses hukum selanjutnya, ” ucap Iptu Imam Soepardi.
Dalam keterangannya kasus yang membelit tersangka HF tersebut terjadi di lokasi bencana Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu.
HF ditangkap oleh tim gabungan Polres Lumajang dengan Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Bantul, Jogjakarta pada kamis, 13 januari 2022 silam.
Sementara itu untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka atas aksi intoleran tersebut adalah UU ITE pasal 45 dan 156 dan 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. (Humas)
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|